| Passorong, Tradisi Pernikahan Ada' Tuho |
Dengan melihat kenyataan di atas
maka Ada’ Tuho pada prinsipnya dapat dikatakan sebagai suatu hukum adat. Hal
ini dikarenakan Ada’ Tuho merupakan suatu kebiasaan turun-temurun dalam
masyarakat di Mandar khususnya Pitu Ulunna Salu (PUS) dan menjadi aturan-aturan
tidak tertulis tetapi memiliki konsekuensi dari setiap pelaksanaan dan
pelanggaran kebiasaan itu. Sebagai contoh larangan terhadap perzinahan atau
melakukan hubungan suami-istri di luar pernikahan dapat diberikan sanksi hukum
dengan “Marrendeng Tedo” atau “Mattera’ Lita” yang sampai hari ini
masih berlaku di kalangan masyarakat PUS.
Di kecamatan Bamban kabupaten Mamasa
yang dikenal dengan istilah Su’buang Ada’
Tuho, ritual Marendeng Tedo masih tetap eksis sebagai suatu kebiasaan dalam
masyarakat. Sedangkan di Ulumanda, Marrendeng Tedo dilakukan dengan sebuah reflika yang mengandung nilai dengan istilah
Massoro Tedo.
Ada' Tuho secara etimologis terdiri dari dua kata, yaitu Ada' yang berarti adat, dan Tuho yang berarti hidup. Jadi Ada' Tuho
berarti adat atau kebiasaan yang mengatur kehidupan, adat yang menghargai hidup
dan menjunjung tinggi harkat dan marlabat kehidupan sebagai mahluk ciptaan
Tuhan yang sangat berharga. Falsafah hidup Adat Tuho adalah “Nibatta bitti bahi tappa di bitti tedo,
nibatta di bitti tedo tappa di bitti mano’, nibatta di bitti mano’ tappa di
pa’barang-baranga”. Pesan falsafah kehidupan Adat Tuho ini akan menjadi
uraian yang sangat panjang ketika kita mengkaji lebih jauh lagi. Tetapi pada
intinya masyarakat penganut Adat Tuho telah memiliki identitas diri sebagai
mahluk independen yang merupakan karunia sebagai pemberian Tuhan yang dibawanya
sejak lahir.
Hal ini perlu menjadi perhatian
srius apalagi menghadapi gelombang modernisme dan penetrasi kebudayaan global
yang bermuara kepada lahirnya budaya kolonialisme sebagai senjata ampuh
eksistensi neoliberalisme. Perlu diketahui bahwa jalan penguatan eksistensi
nilai-nilai luhur Adat Tuho menjadi sangat terbuka seiring dengan lahirnya
pengakuan Negara terhadap keberadaan masyarakat lokal dengan segala konsekuensi
di dalamnya. Dimana hukum adat telah diberikan perlindunagan secara
konstitusional berdasarkan Undang-undang, bahkan negara telah mengakui hukum
positif atau hukum nasional lahir dari kebiasaan dan merupakan satu kesatuan
hukum adat yang beraneka ragam di Indonesia.
Ada
beberapa instrumen hukum nasional yang mengakui keberadaan masyarakat
adat di Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (hasil amandemen), pengakuan
dan penghormatan terhadap masyarakat adat, termaktub dalam pasal 18B ayat (2),
yaitu; “Negara mengakui dan menghormati kestuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang”. Pasal ini, memeberikan posisi konstitusional
kepada masyarakat adat dalam hubungannya dengan negara, serta menjadi landasan
konstitusional bagi penyelenggara negara, bagimana seharusnya komunitas
diperlakukan. Pasal lain yang berkaitan dengan masyarakat adat, adalah pasal
281 ayat (3) yang menyebutkan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Sebelum
amandemen terhadap UU Dasar 1945, TAP MPR No.XVII/1998 tentang Hak Azasi
Manusia (HAM) terlebih dahulu memuat ketentuan tentang pengakuan atas hak
masyarakat adat. Dalam pasal 41 Piagam HAM yang menjadi bahagian tak
terpisahkan dari TAP MPR itu, ditegaskan ; “Identitas budaya masyarakat
tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan
perkembangan zaman”. Dengan adanya pasal ini, maka hak-hak dari masyarakat adat
yang ada, ditetapkan sebagai salah satu hak asasi manusia yang wajib dihormati,
dan salah satu hak itu menurut pasal ini adalah hak atas tanah ulayat.
Bahkan dalam TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan PSDA, hak-hak masyarakat adat tersebut tidak hanya sebatas hak atas tanah ulayat, tetapi juga menyangkut sumberdaya agraria/sumberdaya alam, termasuk keragaman budaya dalam pengelolaan dan pemanfaatannya. Hal itu termaktub dalam pasal 4, bahwa ; “Pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang mengakui, menghormati, dan melindungi hak amsyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam”.
Bahkan dalam TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan PSDA, hak-hak masyarakat adat tersebut tidak hanya sebatas hak atas tanah ulayat, tetapi juga menyangkut sumberdaya agraria/sumberdaya alam, termasuk keragaman budaya dalam pengelolaan dan pemanfaatannya. Hal itu termaktub dalam pasal 4, bahwa ; “Pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang mengakui, menghormati, dan melindungi hak amsyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam”.
Pada
tingkatan Undang-Undang, UUPA No. 5/1960 adalah produk hukum yang pertama
kali menegaskan pengakuannya atas hukum adat. Ketentuan ini bisa dilihat pada
pasal 5 yang menyebutkan bahwa: “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan
ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional dan negara yang didasarkan atas persatuan bangsa”.
Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang HAM ini, boleh dibilang sebagai operasionalisasi dari TAP MPR XVII/1998 yang menegaskan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari Hak Asazi Manusia. Pasal 6 UU No.39/1999, menyebutkan: (1) Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. (2) Indentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.
Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang HAM ini, boleh dibilang sebagai operasionalisasi dari TAP MPR XVII/1998 yang menegaskan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari Hak Asazi Manusia. Pasal 6 UU No.39/1999, menyebutkan: (1) Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. (2) Indentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.
Penjelasan
pasal 6 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa “hak adat” yang secara nyata masih
berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus
dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakakan Hak Asasi
Manusia dalam masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan
perundangan-undangan. Sedangkan untuk ayat (2) dinyatakan bahwa dalam rangka
penegakkan hak asasi manusia, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat,
hak-hak adat yang masih secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat
setempat tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan
asas-asas hukum negara yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Intinya
bahwa ada banyak regulasi/undang-undang yang memberikan ruang sangat terbuka
untuk dikembalikkannya eksistensi hukum adat demi untuk menyelamatkan tanah,
air, dan segala konsekuensi di dalamnya demi dari laju invasi kebudayaan asing.
Lantas,
bagaimana membuktikan masyarakat hukum adat tersebut pada kenyataannya masih
ada? Dan melalui apa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat tersebut
diupayakan sehingga hak-haknya dapat ditegakkan? Untuk pertanyaan yang
terakhir, pasal 67 ayat (2) menyebutkan: “Pengukuhan keberadaan dan hapusnya
masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Daerah”. Sedangkan untuk pertanyaan pertama, penjelasan pasal
67 ayat (1), memberikan gambaran sebagai berikut:
“Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain:
“Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain:
a. masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban
(rechtsgemeenschap);
b. ada kelembagaan dalam bentuk perangkat
penguasa adatnya
c. ada wilayah hukum adat yang jelas;
d. ada pranata dan perangkat hukum, khususnya
peradilan adat, yang masih ditaati; dan
e. masih mengadakan pemungutan hasil hutan di
wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari”.
Kelima prasyarat
di atas sampai hari ini masih ditemukan di masyarakat khususnya di Ulumanda
sehingga perlu diperkenalkan lebih jauh lagi kehadapan para pemangku kebijakan
untuk kemudiaan diakui eksistensinya sebagaimana amanat undang-undang.
*Mantan
Sekjend DPP IPPMIMM Majene, Sekretaris Lembaga Pemerhati Masyarakat Ulumanda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar