Rabu, 22 Juni 2016

Mengenal Hukum ADA' TUHO; Sebuah Jalan Membendung Penetrasi Neolib



Passorong, Tradisi Pernikahan Ada' Tuho
Hukum adat dapat didefenisikan sebagai kebiasaan-kebiasaan turun temurun dalam masyarakat yang sifatnya mengikat satu kesatuan entitas kelompok masyarakat. Suatu kebiasaan tentunya akan menjadi franca atau induk dari lahirnya hukum dan peraturan-peraturan resmi serta menjadi kesepakatan bersama. Jadilah suatu hukum tertulis maupun non tertulis dan menjadi regulasi segala tindakan masyarakat (Soleman B. Taneko).
Dengan melihat kenyataan di atas maka Ada’ Tuho pada prinsipnya dapat dikatakan sebagai suatu hukum adat. Hal ini dikarenakan Ada’ Tuho merupakan suatu kebiasaan turun-temurun dalam masyarakat di Mandar khususnya Pitu Ulunna Salu (PUS) dan menjadi aturan-aturan tidak tertulis tetapi memiliki konsekuensi dari setiap pelaksanaan dan pelanggaran kebiasaan itu. Sebagai contoh larangan terhadap perzinahan atau melakukan hubungan suami-istri di luar pernikahan dapat diberikan sanksi hukum dengan “Marrendeng Tedo” atau “Mattera’ Lita” yang sampai hari ini masih berlaku di kalangan masyarakat PUS.
Di kecamatan Bamban kabupaten Mamasa yang dikenal dengan istilah Su’buang Ada’ Tuho, ritual Marendeng Tedo masih tetap eksis sebagai suatu kebiasaan dalam masyarakat. Sedangkan di Ulumanda, Marrendeng Tedo dilakukan dengan sebuah reflika yang mengandung nilai dengan istilah Massoro Tedo.
Ada' Tuho secara etimologis terdiri dari dua kata, yaitu Ada' yang berarti adat, dan Tuho yang berarti hidup. Jadi Ada' Tuho berarti adat atau kebiasaan yang mengatur kehidupan, adat yang menghargai hidup dan menjunjung tinggi harkat dan marlabat kehidupan sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang sangat berharga. Falsafah hidup Adat Tuho adalah “Nibatta bitti bahi tappa di bitti tedo, nibatta di bitti tedo tappa di bitti mano’, nibatta di bitti mano’ tappa di pa’barang-baranga”. Pesan falsafah kehidupan Adat Tuho ini akan menjadi uraian yang sangat panjang ketika kita mengkaji lebih jauh lagi. Tetapi pada intinya masyarakat penganut Adat Tuho telah memiliki identitas diri sebagai mahluk independen yang merupakan karunia sebagai pemberian Tuhan yang dibawanya sejak lahir.
Hal ini perlu menjadi perhatian srius apalagi menghadapi gelombang modernisme dan penetrasi kebudayaan global yang bermuara kepada lahirnya budaya kolonialisme sebagai senjata ampuh eksistensi neoliberalisme. Perlu diketahui bahwa jalan penguatan eksistensi nilai-nilai luhur Adat Tuho menjadi sangat terbuka seiring dengan lahirnya pengakuan Negara terhadap keberadaan masyarakat lokal dengan segala konsekuensi di dalamnya. Dimana hukum adat telah diberikan perlindunagan secara konstitusional berdasarkan Undang-undang, bahkan negara telah mengakui hukum positif atau hukum nasional lahir dari kebiasaan dan merupakan satu kesatuan hukum adat yang beraneka ragam di Indonesia.
Ada beberapa instrumen hukum nasional yang mengakui keberadaan  masyarakat adat di Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (hasil amandemen), pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat, termaktub dalam pasal 18B ayat (2), yaitu; “Negara mengakui dan menghormati kestuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Pasal ini, memeberikan posisi konstitusional kepada masyarakat adat dalam hubungannya dengan negara, serta menjadi landasan konstitusional bagi penyelenggara negara, bagimana seharusnya komunitas diperlakukan. Pasal lain yang berkaitan dengan masyarakat adat, adalah pasal 281 ayat (3) yang menyebutkan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Sebelum amandemen terhadap UU Dasar 1945, TAP MPR No.XVII/1998 tentang Hak Azasi Manusia (HAM) terlebih dahulu memuat ketentuan tentang pengakuan atas hak masyarakat adat. Dalam pasal 41 Piagam HAM yang menjadi bahagian tak terpisahkan dari TAP MPR itu, ditegaskan ; “Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman”. Dengan adanya pasal ini, maka hak-hak dari masyarakat adat yang ada, ditetapkan sebagai salah satu hak asasi manusia yang wajib dihormati, dan salah satu hak itu menurut pasal ini adalah hak atas tanah ulayat.
       Bahkan dalam TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan PSDA, hak-hak masyarakat adat tersebut tidak hanya sebatas hak atas tanah ulayat, tetapi juga menyangkut sumberdaya agraria/sumberdaya alam, termasuk keragaman budaya dalam pengelolaan dan pemanfaatannya. Hal itu termaktub dalam pasal 4, bahwa ; “Pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang mengakui, menghormati, dan melindungi hak amsyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam”.
Pada tingkatan Undang-Undang,  UUPA No. 5/1960 adalah produk hukum yang pertama kali menegaskan pengakuannya atas hukum adat. Ketentuan ini bisa dilihat pada pasal 5 yang menyebutkan bahwa: “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang didasarkan atas persatuan bangsa”.  
      Undang-Undang  No.39 tahun 1999 tentang HAM ini, boleh dibilang sebagai operasionalisasi dari TAP MPR XVII/1998 yang menegaskan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari Hak Asazi Manusia. Pasal 6 UU No.39/1999, menyebutkan: (1)    Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. (2) Indentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.
Penjelasan pasal 6 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa “hak adat” yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakakan Hak Asasi Manusia dalam masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan perundangan-undangan. Sedangkan untuk ayat (2) dinyatakan bahwa dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas hukum negara yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Intinya bahwa ada banyak regulasi/undang-undang yang memberikan ruang sangat terbuka untuk dikembalikkannya eksistensi hukum adat demi untuk menyelamatkan tanah, air, dan segala konsekuensi di dalamnya demi dari laju invasi kebudayaan asing.
Lantas, bagaimana membuktikan masyarakat hukum adat tersebut pada kenyataannya masih ada? Dan melalui apa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat tersebut diupayakan sehingga hak-haknya dapat ditegakkan?  Untuk pertanyaan yang terakhir, pasal 67 ayat (2) menyebutkan: “Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah”.  Sedangkan untuk pertanyaan pertama, penjelasan pasal 67 ayat (1), memberikan gambaran sebagai berikut:
“Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain:
a.    masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap);
b.    ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya
c.    ada wilayah hukum adat yang jelas;
d.    ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan
e.    masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari”.
Kelima prasyarat di atas sampai hari ini masih ditemukan di masyarakat khususnya di Ulumanda sehingga perlu diperkenalkan lebih jauh lagi kehadapan para pemangku kebijakan untuk kemudiaan diakui eksistensinya sebagaimana amanat undang-undang.


*Mantan Sekjend DPP IPPMIMM Majene, Sekretaris Lembaga Pemerhati Masyarakat Ulumanda




Tidak ada komentar:

Posting Komentar