Kamis, 23 Juni 2016

DOMINASI KAUM MUDA DI PENTAS POLITIK; BERKAH ATAU BENCANA ?



Jatuhnya rezim orde baru 21 Mei tahun 1998 tak hanya ditandai dengan berubahnya wajah birokrasi pemerintah, tetapi juga dengan munculnya wajah baru parlemen pusat maupun daerah.
       Wajah baru itu adalah kaum muda . Setelah kurang lebih 32 tahun lamanya pemuda atau kaum muda relatif kosong megisi pentas politik Indonesia di bawah rezim otoritarian penguasa orba, tiba-tiba saja jadi sok dan waoh di jagat politik.
       Anak muda pun kian gencar melakukan aktifitas perpolitikan hingga kini jelang dua dekade bergulirnya era reformasi pasca gerakan 98 dan orde reformasi berjalan senantiasa dinamis kian menjanjikan. Mereka yang sebelumnya dengan nada lantang dan tegas meneriakan perubahan rezim kini telah beramai-ramai mengambil posisi di berbagai tingkatan dan warna politik hari ini.
       Sebenarnya, kekita kita flashback jauh kebelakang, sejarah dinamika perpolitikan Indonesia tak bisa dilepaskan dari kalangan muda. Para founding fathers bangsa kita, sebut saja Soekarno, Hatta, Syahrir dan Natsir adalah sosok muda yang membuktikan kiprahnya di ranah politik pra dan pasca kemerdekaan. Sehingga perlu digaris bawahi bahwa dalam jagat politik bangsa ini pengaruh dan peran kaum muda memang tidak bisa dinafikan kerap memberi warna dalam gerak dan arah bangsa.
Namun, di zaman otoritarian orde baru, kaum muda nampaknya cenderung pasif dan nyaris tak pernah tampil di didepan pentas politik praktis dan justru kebanyakan berada berteriak di luar parlemen. Beruntunglah rezim orde baru dapat disudahi sehingga angin segarpun mulai menghembuskan aroma baru akan lahirnya para politisi muda dalam peta perpolitikan nasional maupun lokal. Dan kini benar telah terbukti, bahwa setelah enam belas tahun reformasi bergulir, jagat politik tanah air semakin riuh dengan munculnya berbgai macam pemikiran dan daya inovatif yang dibawah oleh kalangan muda bangsa ini.
Berbagai macam lontaran ide, serta kerja inovatif yang pada umumnya digagas oleh para politisi muda ini telah membawa ruang yang sangat luas kepada dialektika politik secara langsung dan mempunyai dampak besar pada kematangan demokrasi berbangsa dan bernegara. Karena itulah, apresiasi positif nampaknya harus kita sematkan kepada para politisi muda negeri ini.
  Sederet nama tokoh muda pun patut menjadi catatan era politik masa kini, sebut saja misalnya Puan Maharani, Edi Baskoro Yudhoyono, Fadli Zoon, Anas Urbanigrum, Fahri Hamzah, Budiman Sujatmiko dan tokoh muda lainnya yang kini turut serta mewarnai panggung perpolitikan pacsa orde baru.
Dalam konteks lokal misalnya, di Sulbar kita tahu dan mengenal sejumlah politisi muda antara lain Muhammad Asri Anas, dan Iskandar Muda Baharuddin Lopa (anggota DPD-RI Perwakilan Sulbar), Suraidah Suhardi, Munandar Wijaya, Suksri Umar dan masih banyak lainnya.
Para politisi muda yang kian hari secara kuantitas kian bertambah, dan tentu diharapkan semakin kreatif-inovatif dalam mendorong kemajuan daerah bangsa dan negara, tentu saja rakyat semakin besar menaruh harapan kepada mereka. Dan tentu tak dapat pula dipungkiri bahwa rakyat kian menaruh kepercayaan kepada mereka para politisi muda itu karena terbukti rakyat memberi mandatnya duduk di parlemen.
Alasannya jelas, politisi muda relatif masih sangat segar, kuat dan memeliki daya mobilitas tinggi terhadap upaya perjuangan kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya serta yang lebih utama kaum muda selalu bicara lantang soal cita-cita masa depan dengan instrumen idealisme pemuda. Pemuda dalam konteks ini, telah mendedikasikan diri sebagai agent of change sekaligus pemilik tunggal masa depan daerah bangsa dan negara.
Terlepas dari dinamika baru perpolitikan tanah air pasca orde baru dan hadirnya dominasi pemuda dalam perpolitikan Indonesia,  telah muncul pula berbagai macam argumentasi dan persepsi publik soal kaum muda di pentas politik.
Ada hal menarik yang perlu dicermati, yakni ketika seorang pemuda yang lahir dan besar dari gerakan mahasiswa telah sukses dengan stategi sangat brilian menduduki tahta tertinggi dalam sebuah partai politik penguasa pemenang mayoritas pemilu tahun 2009 lalu. Ialah Anas Urbanigrum, tokoh muda sekaligus icon perjuangan pemuda di zamannya telah sukses menduduki kursi ketua umum Partai Demokrat dengan sangat meyakinkan, sayang sekali telah berakhir dengan ending yang tidak manis.
Sejumlah spekulasi pun muncul, salah-benarkah Anas, atau politik konspirasi globalkah itu? Meskipun sampai hari ini Anas Urbaningrum tetap konsisten mengatakan dirinya sebagai korban keganasan politik, tetapi faktanya Anas tetap saja di buih KPK bahkan jatuh vonis. Sehingga makin terang-benderanglah pembacaan publik, bahwa politisi muda itu benar telah mengkhianati Negara dengan korupsi meski beberapa kolega dan ribuan fans fanalitiknya di organisasi tempat Ia lahir tidak rela. 
Anas bukanlah satu-satunya insan muda yang berakhir dengan pencapaian tinggi dan finish di garis yang mengerikan, sejumlah intelektual muda yang terbilang sukses merebut kekuasaan di republik ini acap kali menjadi catatan hitam sejarah, sebut saja dengan istilah “pelacur intelektual” yang memperkaya diri dengan menjual kepiawaian memainkan citra dan taktis politiknya atas nama rakyat. Akan tetapi, beliau (Anas) telah terlanjur membawa icon perlawanan dan perjuangan pemuda di zamannya, sehingga patut menjadi renungan menarik bagi kaum muda yang bergelut dan akan bergelut di gelanggang perpolitikan agar mawas diri, lebih berhati-hati membawa misi dan icon perjuangan idealisme agar kepercayaan publik yang sudah begitu manis tidak berbuah pahit, sedang ribuan pertanyaan-pertanyaan semakin mengkristal kepermukaan; Kaum Muda di Pentas Politik, Apakah Berkah atau justru Bencana?


Rabu, 22 Juni 2016

Mengenal Hukum ADA' TUHO; Sebuah Jalan Membendung Penetrasi Neolib



Passorong, Tradisi Pernikahan Ada' Tuho
Hukum adat dapat didefenisikan sebagai kebiasaan-kebiasaan turun temurun dalam masyarakat yang sifatnya mengikat satu kesatuan entitas kelompok masyarakat. Suatu kebiasaan tentunya akan menjadi franca atau induk dari lahirnya hukum dan peraturan-peraturan resmi serta menjadi kesepakatan bersama. Jadilah suatu hukum tertulis maupun non tertulis dan menjadi regulasi segala tindakan masyarakat (Soleman B. Taneko).
Dengan melihat kenyataan di atas maka Ada’ Tuho pada prinsipnya dapat dikatakan sebagai suatu hukum adat. Hal ini dikarenakan Ada’ Tuho merupakan suatu kebiasaan turun-temurun dalam masyarakat di Mandar khususnya Pitu Ulunna Salu (PUS) dan menjadi aturan-aturan tidak tertulis tetapi memiliki konsekuensi dari setiap pelaksanaan dan pelanggaran kebiasaan itu. Sebagai contoh larangan terhadap perzinahan atau melakukan hubungan suami-istri di luar pernikahan dapat diberikan sanksi hukum dengan “Marrendeng Tedo” atau “Mattera’ Lita” yang sampai hari ini masih berlaku di kalangan masyarakat PUS.
Di kecamatan Bamban kabupaten Mamasa yang dikenal dengan istilah Su’buang Ada’ Tuho, ritual Marendeng Tedo masih tetap eksis sebagai suatu kebiasaan dalam masyarakat. Sedangkan di Ulumanda, Marrendeng Tedo dilakukan dengan sebuah reflika yang mengandung nilai dengan istilah Massoro Tedo.
Ada' Tuho secara etimologis terdiri dari dua kata, yaitu Ada' yang berarti adat, dan Tuho yang berarti hidup. Jadi Ada' Tuho berarti adat atau kebiasaan yang mengatur kehidupan, adat yang menghargai hidup dan menjunjung tinggi harkat dan marlabat kehidupan sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang sangat berharga. Falsafah hidup Adat Tuho adalah “Nibatta bitti bahi tappa di bitti tedo, nibatta di bitti tedo tappa di bitti mano’, nibatta di bitti mano’ tappa di pa’barang-baranga”. Pesan falsafah kehidupan Adat Tuho ini akan menjadi uraian yang sangat panjang ketika kita mengkaji lebih jauh lagi. Tetapi pada intinya masyarakat penganut Adat Tuho telah memiliki identitas diri sebagai mahluk independen yang merupakan karunia sebagai pemberian Tuhan yang dibawanya sejak lahir.
Hal ini perlu menjadi perhatian srius apalagi menghadapi gelombang modernisme dan penetrasi kebudayaan global yang bermuara kepada lahirnya budaya kolonialisme sebagai senjata ampuh eksistensi neoliberalisme. Perlu diketahui bahwa jalan penguatan eksistensi nilai-nilai luhur Adat Tuho menjadi sangat terbuka seiring dengan lahirnya pengakuan Negara terhadap keberadaan masyarakat lokal dengan segala konsekuensi di dalamnya. Dimana hukum adat telah diberikan perlindunagan secara konstitusional berdasarkan Undang-undang, bahkan negara telah mengakui hukum positif atau hukum nasional lahir dari kebiasaan dan merupakan satu kesatuan hukum adat yang beraneka ragam di Indonesia.
Ada beberapa instrumen hukum nasional yang mengakui keberadaan  masyarakat adat di Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (hasil amandemen), pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat, termaktub dalam pasal 18B ayat (2), yaitu; “Negara mengakui dan menghormati kestuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Pasal ini, memeberikan posisi konstitusional kepada masyarakat adat dalam hubungannya dengan negara, serta menjadi landasan konstitusional bagi penyelenggara negara, bagimana seharusnya komunitas diperlakukan. Pasal lain yang berkaitan dengan masyarakat adat, adalah pasal 281 ayat (3) yang menyebutkan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Sebelum amandemen terhadap UU Dasar 1945, TAP MPR No.XVII/1998 tentang Hak Azasi Manusia (HAM) terlebih dahulu memuat ketentuan tentang pengakuan atas hak masyarakat adat. Dalam pasal 41 Piagam HAM yang menjadi bahagian tak terpisahkan dari TAP MPR itu, ditegaskan ; “Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman”. Dengan adanya pasal ini, maka hak-hak dari masyarakat adat yang ada, ditetapkan sebagai salah satu hak asasi manusia yang wajib dihormati, dan salah satu hak itu menurut pasal ini adalah hak atas tanah ulayat.
       Bahkan dalam TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan PSDA, hak-hak masyarakat adat tersebut tidak hanya sebatas hak atas tanah ulayat, tetapi juga menyangkut sumberdaya agraria/sumberdaya alam, termasuk keragaman budaya dalam pengelolaan dan pemanfaatannya. Hal itu termaktub dalam pasal 4, bahwa ; “Pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang mengakui, menghormati, dan melindungi hak amsyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam”.
Pada tingkatan Undang-Undang,  UUPA No. 5/1960 adalah produk hukum yang pertama kali menegaskan pengakuannya atas hukum adat. Ketentuan ini bisa dilihat pada pasal 5 yang menyebutkan bahwa: “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang didasarkan atas persatuan bangsa”.  
      Undang-Undang  No.39 tahun 1999 tentang HAM ini, boleh dibilang sebagai operasionalisasi dari TAP MPR XVII/1998 yang menegaskan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari Hak Asazi Manusia. Pasal 6 UU No.39/1999, menyebutkan: (1)    Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. (2) Indentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.
Penjelasan pasal 6 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa “hak adat” yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakakan Hak Asasi Manusia dalam masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan perundangan-undangan. Sedangkan untuk ayat (2) dinyatakan bahwa dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas hukum negara yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Intinya bahwa ada banyak regulasi/undang-undang yang memberikan ruang sangat terbuka untuk dikembalikkannya eksistensi hukum adat demi untuk menyelamatkan tanah, air, dan segala konsekuensi di dalamnya demi dari laju invasi kebudayaan asing.
Lantas, bagaimana membuktikan masyarakat hukum adat tersebut pada kenyataannya masih ada? Dan melalui apa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat tersebut diupayakan sehingga hak-haknya dapat ditegakkan?  Untuk pertanyaan yang terakhir, pasal 67 ayat (2) menyebutkan: “Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah”.  Sedangkan untuk pertanyaan pertama, penjelasan pasal 67 ayat (1), memberikan gambaran sebagai berikut:
“Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain:
a.    masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap);
b.    ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya
c.    ada wilayah hukum adat yang jelas;
d.    ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati; dan
e.    masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari”.
Kelima prasyarat di atas sampai hari ini masih ditemukan di masyarakat khususnya di Ulumanda sehingga perlu diperkenalkan lebih jauh lagi kehadapan para pemangku kebijakan untuk kemudiaan diakui eksistensinya sebagaimana amanat undang-undang.


*Mantan Sekjend DPP IPPMIMM Majene, Sekretaris Lembaga Pemerhati Masyarakat Ulumanda